KETENTUAN UMUM DAN PROSEDUR PENDAFTARAN PENYEDIA BARANG/JASA

Posted by andre on 00:56 with No comments
KETENTUAN UMUM DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
PENYEDIA BARANG/JASA
I. KETENTUAN UMUM
1. Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti lelang pengadaan barang/jasa secara
elektronik di LPSE Kementerian Keuangan diharuskan melakukan pendaftaran secara online
pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
2. Setelah pendaftaran secara online dilakukan, penyedia barang/jasa harus melakukan
registrasi dan verifikasi (pendaftaran offline) ke Kantor LPSE Kementerian Keuangan baik di
pusat maupun di daerah untuk mendapatkan user-id dan password, dengan membawa
dokumen yang dipersyaratkan.
3. Jangka waktu registrasi dan verifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
balasan pendaftaran online dikirimkan.
4. Apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia barang/jasa tidak melakukan registrasi
dan verifikasi maka data pendaftaran akan dihapus dari database LPSE.
5. Penyedia barang/jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dapat melakukan
pendaftaran online kembali dan segera melakukan registrasi dan verifikasi.
II. PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran Online
1. Buka website LPSE www.lpse.depkeu.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia
barang/jasa. Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik
2. Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan
3. Klik “mendaftar”
4. Buka alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya
5. Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.5)
6. Klik “mendaftar” atau “kirim”
Pendaftaran Offline
Pada saat pendaftaran offline membawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas
asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan, sebagai berikut :
1. Formulir Keikutsertaan
2. Surat Penunjukan Admin* dan KTP Admin
3. Surat Kuasa
4. Form Penyedia ( 6 lembar )
5. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang
tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya
6. NPWP
7. Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlakusesuai dengan bidang masingmasing.
8. Tanda Daftar Perusahaan
9. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir
10. Surat Keterangan Domisili
11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) tahun terakhir
12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 (tiga) bulan terakhir
Keterangan :
• No.1 s.d. 4 dapat di download pada website LPSE kemudian diisi dan dicetak
• Setiap dokumen persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy (dipindai /scan) untuk satu file PDF sehingga
menjadi 12 file.
• Admin adalah pegawai yang diberi kuasa oleh Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di
perusahaan untuk menjadi wakil perusahaan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
• Dokumen asli hanya diperlukan untuk keperluan verifikasi, jika telah sesuai dengan softkopi
(format pdf), maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada calon penyedia yang
bersangkutan.
• Alamat e-mail yang didaftarakan adalah alamat e-mail milik perusahaan bukan milik
karyawan. Permintaan perubahan alamat e-mail harus disertai surat kuasa dan surat
pernyataan dari direksi dan akan dilakukan proses verifikasi ulang.
https://www.lpse.depkeu.go.id/eproc/index